Daftar Isi:
  • Penulisan Skripsi ini dengan Judul "Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Perceraian Dengan lstri Kedua Melalui ltsbat Nikah (Stud i Putusan No: 27/Pdt.G/2012/PA.Tkl)". Mengkaji tentang apakah dapat gugatan perceraian disatukan dengan gugatan itsbat nikah dan dasar hukum pertimbangan hakim dalam memutus perkara perceraian dengan itsbat nikah nomor 27/Pdt.G/2012/PA.tkl serta hak dari anak dan tanggung jawab mantan suami untuk memberi nafkah kepada anak akibat dari perceraian dengan itsbat nikah. Skripsi ini dilatarbelakangi oleh itsbat nikah yang terdapat dalam Pasal 7 Ayat 3 KHl akan tetapi tidak terdapat dalam Undang-Undang Perkawinan. Penelitian ini termasuk kedalarn penelitian normative yang didukung dcngan data wawancara. Teori yang dipcrgunakan dalam penelitian ini adalah tcori pcnafsiran hukum, teori penegakan hukum dan teori tujuan hukum. Teknik pendekatan yang digunakan adalah pendekatan pcrundang-undangan (Stalue Approach) dan pendckatan kasus (Case Approach). Penari kan kesimpulan yang digunakan penelitian ini menggunakan logika berfikir deduktif. Kesimpulan yang dapat ditarik dari hasil penelitian in i gugatan perceraian dan gugatan itsbat nikah dapat disatukan dalam satu gugatan, dasar hukum pertimbangan hakim dalam memutus perkara perceraian dcngan adanya itsbat nikah terdapat di dalam Pasal 7 Ayat 3 KHI scrta hak anak dan tanggung jawab mantan suami dalam putusan no. 27/Pdt.G/2012/PA.Tkl anak tersebut sama haknya dengan anak sah.