Daftar Isi:
  • Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau Undang-Undang lainnya. Didalam pelaksanaan tugas jabatan itu, Notaris harus berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (UUJN) dan Kode Etik Notaris. Badan yang berwenang untuk mengawasi dan membina Notaris agar tetap melaksanakan tugas jabatannya sesuai dengan yang diamanahkan oleh Undang- Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik tadi adalah Dewan Kehormatan Notaris yang terdiri dari : Majelis Pengawas Daerah, Majelis Pengawas Wilayah, Majelis Pengawas Pusat. Penulisan skripsi ini mengkhususkan kepada analisis tentang penjatuhan hukuman oleh Majelis Pengawas Notaris dengan dasar pelanggaran Kode Etik. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Hasil penelitian ini adalah bahwa Majelis Pengawas Notaris berwenang menjatuhkan sanksi kepada setiap anggota perkumpulan Notaris yang melakukan pelanggaran Kode Etik sesuai dengan tata cara penegakan Kode Etik.