PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PEREDARAN PRODUK KOSMETIK YANG TIDAK TERDAFTAR PADA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Daftar Isi:
- Skripsi ini berjudul “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Peredaran Produk Kosmetik yang Tidak Terdaftar Pada Badan Pengawas Obat dan Makanan: Dimana permasalahannya, yaitu (1) Apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pada perkara tindak pidana memproduksi atau mengedarkan produk kosmetik tanpa izin edar? (2) Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku peredaran produk kosmetik yang tidak terdaftar pada Badan Pengawas Obat dan Makanan? Berdasarkan permasalahan yang dibahas maka penulis menggunakan metode penelitian hokum (yuridis) normative, khususnya penelitian terhadap asas-asas hokum dan sejarah hokum. Hal tersebut ditujukan agar mampu menemukan, merumuskan, menganalisa, maupun memecahkan masalah-masalah tersebut untuk mengungkapkan kebenarannya. Terhadap dua permasalahan yang dibahas dalam pembahasan maka dapat disimpulkan dari permasalahan pertama mengenai dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pada perkara tindak pidana memproduksi atau mengedarkan produk kosmetik tanpa izin edar dapat ditarik kesimpulan bahwa dalm menjatuhkan putusan majelis hakim melakukan berbagai macam pertimbangan. Pertimbangan ini meliputi pertimbangan dari segi filosofis, yuridis dan sosiologis. Sedangkan dari pembahasan permasalahan kedua maka dapat ditarik kesimpulan bahwa di Indonesia sendiri belum ada Undang-undang yang khusus mengatur mengenai tindak pidana kosmetik illegal di Indonesia