Daftar Isi:
  • Skripsi ini berjudul Pelestarian Adat Perkawinan Suku Rejang dalam Meningkatkan Kearifan Budaya Lokal di Kota Curup Tahun 2007-2014 (Sumbangan Mata Pelajaran IPS Kelas VIII di SMP N 10 Palembang). Adapun masalah yang dibahas dalam skripsi ini mengenai, bagaimana pelaksanaan adatistiadat perkawinan di suku Rejang, bagaimana upaya pemerintah daerah dalam melestarikan adat-istiadat perkawinan suku Rejang sebagai kearifan budaya Lokal, bagaimana sumbangan materi tersebut dalam pembelajaran sejarah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan adat-istiadat perkawinan suku Rejang, bagaimana kebudayaan daerah di lestarikan dan dikembangkan menjadi bagian dari upaya kearifan lokal melalui peran pemerintah daerah Kabupaten Rejang Lebong dengan mengeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2007 tentang pemberlakuan hukum adat istiadat Rejang dalam wilayah Kabupaten Rejang lebong. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Historis dan metode Kuantitatif. Dalam metode historis melalui tahap heuristik, kritik sumber yang terbagi melalui kritik interen dan kritik eksteren, interpretasi data, dan historigrafi, dengan menggunakan pendekatan sosiologis dan antropologis melalui studi pustaka, peneliti juga menerapkan penelitian melalui sumber lisan dengan metode wawancara. Sedangkan metode kuantitatif diterapkan untuk melihat efektivitas materi terhadap pembelajaran sejarah. Penelitian dengan metode kuantitatif di lakukan karena berkaitan dengan sumbangan materi ajar ke SMP N 10 Palembang. Dalam penelitian ini, diuaraikan melalui peraturan daerah yang dikeluarkan Bupati Kabupaten Rejang Lebong adalah langkah awal pelestarian adat daerah dalam upaya kearifan lokal. Dengan adanya Perda tersebut, seluruh masyarakat baik pendatang atau masyarakat asli suku Rejang apabila melaksanakan prosesi perkawinan hendakla menggunakan adat-istiadat suku Rejang.