Daftar Isi:
  • Skripsi ini berjudul “Analisis Pertanggungjawaban Pidana Yang Dilakukan Pilot Pesawat Terbang Atas Terjadinya Kecelakaan Pesawat Terbang (Studi Putusan Nomor. 65 -K / Pm.Ii-10 / Ad / Xi / 2012)”.Pertanggungjawaban pidana adalah kemampuan seseorang untuk bertanggungjawan atas perbuatan pidana yang dilakukannya, militer adalah angkatan bersenjata yang dilatih dan dipersiapkan untuk mempertahankan kedaulatan Negara dari serangan luar, dalam hal terjadi kecelakaan pesawat yang dilakukan oleh militer apakah perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan. (1) Apa pertimbangan hakim terhadap pilot yang menyebabkan terjadinya kecelakaan pesawat berdasarkan putusan Nomor : 65 -K / PM.II-10 / AD / XI / 2012 (2) Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pilot yang menyebabkan terjadinya kecelakaan pesawat berdasarkan putusan Nomor : 65 -K / PM.II-10 / AD / XI / 2012, Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Hakim dalam putusan Pengadilan Militer Nomor. 65 -K / Pm.II-10 / AD / XI / 2012 mempertimbangkan terpenuhinya syarat objektif dalam dakwaan pasal 110 KUHPMiliter beserta alat bukti yang sah, syarat Subyektif seperti tidak adanya alasan pemaaf dan pembenar pada diri terdakwa, serta tidak adanya hal-hal yang meringankan dan memberatkan hukuman. Bahwa dalam putusan Pengadilan Militer Nomor. 65 -K / Pm.II-10 / AD / XI / 2012 menyatakan bahwa terdakwa dapat bertangggungjawab atas perbuatan pidana yang dilakukannya dikarenakan tidak ada alasan pembenar dan alasan pemaaf yang dapat menghilangkan pertanggungjawaban pidana bagi terdakwa.