Daftar Isi:
  • Perkawinan adalah hubungan hukum antara seorang pria dan seorang wanita untuk hidup bersama dengan kekal, yang diakui oleh Negara. Perkawinan merupakan suatu hal yang penting dalam realita kehidupan umat manusia. Dengan adanya perkawinan rumah tangga dapat ditegakkan dan dibina sesuai dengan norma agama dan tata kehidupan masyarakat. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pengertian perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa..Dan menurut Kompilasi Hukum Islam pasal 2 .Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.Menurut pendapat ulama Syâfi’îyah tidak sah perkawinan tanpa adanya wali bagi pihak perempuan, sedang bagi lakilaki tidak diperlukan wali. wali ialah orang yang berhak dan berkuasa untuk melakukan perbuatan hukum bagi orang yang berada di bawah perwaliannya menurut ketentuan syari’at, Dari segi kekuasaan wali atas orang yang berada di bawah perwaliannya dalam perkawinan dapat dikelompokan pada dua kelompok, yaitu wali mujbir dan ghayru mujbir, Dan hasil penelitian diatas ditarik kesimpulan kedudukan wali mujbir dalam hukum perkawinan Islam adalah atas pertimbangan untuk kebaikan gadis yang dikawinkan, sebab sering terjadi seorang gadis tidak pandai memilih jodohnya dengan tepat. Apabila gadis dilepaskan untuk memilih jodohnya sendiri, dikhawatirkan akan mendatangkan kerugian pada gadis itu sendiri dikemudian hari, misalnya dari segi pemeliharaan keagamaannya, dan lain sebagainya.Dari kesimpulan ini disarankan Wali mujbir dalam hukum perkawinan Islam adalah atas pertimbangan untuk kebaikan gadis yang dikawinkan,namun perlu diperhatikan lagi syaratsyarat seorang wali mujbir untuk dapat melaksanakan hak ijbar yang yang dimilikinya tersebut,sehingga anak yang akan dinikahkannya tersebut tidak merasa terzalimi.