Daftar Isi:
  • Di Tapanuli telah diterbitkan Perda No. 10 tahun 1990 tentang pembentukan lembaga adat dalihan natolu, pembinaan dan pengembangan kebudayaan daerah tingkat II Tapanuli Utara. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaiamana lembaga adat dalihan natolu dalam penyelesaian dan sanksi pelanggaran pasiak-siakhon di namarsaripe (kekerasan dalam rumah tangga). Penelitian yang penulis lakukan ini merupakan penelitian hukum empirik dan bersifat deskriptif. Dari basil penelitian yang dilakukan penulis dasar penyelesaian pelanggaran pasiak-siakhon dinamarsaripe dan penerapan saksi pelanggaran pasiak-siakhon dinamarsaripe menggunakan teory restorative justice (restoratif keadilan) penyelesaian secara adil yang melibatkan pelaku, korban, keluarga dan pihak yang terkait dalam suatu tindak pidana den secara bersama mencari penyelesaian terhadap tindak pidana dan implikasinya dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.