PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG PASIF
Daftar Isi:
- Skripsi ini berjudul “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencucian Pasif” ini akan membahas mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pasif yang menerima harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana dan sistem pembuktian pada perkara tindak pidana pencucian uang. Kesemua hal tersebut dapat dilihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Cilacap No. 111/Pid.Sus/2011/PN.Clp. dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.1584/Pid.Sus/2015/PN.Jkt.Pst. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian yang dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif yaitu dengan menganalis terhadap permasalahan melalui pendekatan asas-asas hukum serta mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, dimana pengumpulan bahan dilakukan dengan library research (penelitian kepustakaan) yakni melakukan penelitian dengan menggunakan bahan dari berbagai sumber bacaan seperti peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan internet yang dinilai relevan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini. Hasil penelitian sebagai jawaban atas permasalahan diatas adalah, pertama pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang dapat dikenakan kepada pelaku pasif yang menerima uang atau harta kekayaan hasil dari tindak pidana sesuai dengan unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam pertanggungjawaban pidana. Kedua, dalam sistem pembuktian pada perkara tindak pidana pencucian uang pasif tersebut sama halnya dengan persidangan pada umumnya yaitu berdasarkan alat bukti ditambah dengan keyakinan hakim