Daftar Isi:
  • Hukum pidana adalah hukum sanksi, sehingga timbul opini bahwa hukum pidana adalah hukum sanksi yang terumuskan dalam pasal 10 KUHP berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara, pidana denda dan lain sebagainya. Akan tetapi, dalam hukum pidana terdapat bentuk penjatuhan pidana yang lain, yaitu pidana bersyarat. Pidana bersyarat memiliki istilah lain yaitu “pidana percobaan”. Dalam penjatuhannya, pidana bersyarat diberikan kepada terdakwa dari berbagai pertimbangan hakim. Berdasarkan pada uraian-uraian tersebut diatas penulis tertarik untuk mengkaji secara lebih mendalam lagi dalam sebuah karya tulis berupa proposal skripsi dengan judul “PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA BERSYARAT (PUTUSAN NOMOR 92/Pid.B/2013/PN.PLG DAN NOMOR 145/Pid.B/2013/PN.PLG)”. Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian dengan tipe penelitian hukum (Legal Research). Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus (Case Approach) dengan megkaji vonis putusan pidana bersyarat putusan perkara dari Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang. Berdasarkan kajian permaslahan dapat disimpulkan bahwa hakim pengadilan sebelum memutuskan suatu perkara mempertimbangkan syarat-syarat yuridis dan non-yuridis serta meninjau ketepatan dalam penjatuhan pidana yag telah diberikan terhadap terrdakwa.