Daftar Isi:
  • Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui Tanggung jawab PT. Grab Indonesia apabila pekerja nya mengalami kecelakaan kerja yang berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Perlindungan hukum bagi tenaga kerja sangat penting, terutama saat menghadapi resiko-resiko yang mungkin terjadi saat melaksanakan atau menjalankan suatu kegiatan seperti kecelakaan kerja. Untuk melindungi keselamatan tenaga kerja diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja, upaya tersebut dengan adanya jaminan perlindungan keselamatan bagi tenaga kerja. Bentuk perjanjian kerjasama antara PT. Grab Indonesia dengan pekerja adalah kemitraan yang dibuat secara tertulis dalam bentuk perjanjian baku. Yang artinya adalah konsep perjanjian-perjanjian secara tertulis. Disusun tanpa membicarakan isinya dan lazimnya dituangkan ke dalam sejumlah tak terbatas perjanjian yang sifatnya tertentu. Perjanjian baku juga merupakan perjanjian yang isinya dibakukan dan dituangkan dalam bentuk formulir. Maksudnya, perjanjian ini dibuat oleh PT. Grab Indonesia yang bisa dibaca secara online (download) oleh pihak manapun. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Kecelakaan Kerja, Hukum Ketenagakerjaan