Daftar Isi:
  • Skripsi ini berjudul “Kekuatan Pembuktian Akta Perjanjian Di Bawah Tangan Yang Dilegalisasi dan Waarmerking Oleh Notaris” kekuatan pembuktian dari akta perjanjian di bawah tangan yang dilegalisasi dan waarmerking oleh notaris masih menjadi pertanyaan bagi para pihak yang melakukan perjanjian di bawah tangan. Rumusan masalahnya adalah bagaimana perbandingan kekuatan pembuktian akta perjanjian di bawah tangan yang telah dilegalisasi dan waarmerking oleh notaris dan relevansi legalisasi dan waarmerking oleh notaris terhadap upaya perlindungan hukum bagi para pihak. Metode penelitian skripsi ini yaitu menggunakan penelitian hukum normatif. Tujuan penelitian skripsi ini yaitu untuk mengetahui perbandingan kekuatan pembuktian akta perjanjian di bawah tangan yang dilegalisasi dan waarmerking oleh notaris dan relevansi legalisasi dan waarmerking akta perjanjian di bawah tangan oleh notaris terhadap upaya perlindungan hukum bagi para pihak. Hasil penelitian adalah kekuatan pembuktian akta perjanjian di bawah tangan yang dilegalisasi oleh notaris lebih kuat dibandingkan dengan akta perjanjian di bawah tangan yang diwaarmerking oleh notaris dan legalisasi dan waarmerking oleh notaris merupakan salah satu sarana perlindungan hukum bagi para pihak untuk melindungi hak-haknya.