Daftar Isi:
  • Skripsi ini berjudul Kebijakan Non-Penal Techno Prevention Dalam Upaya Pencegahan Terhadap Kejahatan Cyberbulllying. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu dapatkah metode techno prevention diklasifikasikan dalam kebijakan non-penal dan apakah metode techno prevention dapat digunakan dalam upaya pencegahan terhadap kejahatan cyberbullying. Penelitian ini dengan menggunakan metode pendekatan Undang-undang, pendekatan konseptual dan pendekatan analitis. Adapun sumber data yang digunakan adalah data-data primer dan sekunder dari sumber data hukum. Landasan teori yang digunakan adalah teori kebijakan hukum pidana dan teori preventif. Berdasarkan analisa data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa kebijakan non-penal yang dilakukan pemerintah untuk masa depan di Indonesia penanganan semua tindakan cyberbullying di Indonesia perlu perbaikan dan perubahan. Bentuk dari metode techno prevention merupakan aplikasi parental control yang dipasang digadget sehingga para orangtua dapat mengawasi dan memantau anaknya ketika bermain gadget yang terhubung dengan jaringan internet, sehingga dapat mengurangi kejahatan cyberbullying yang banyak terjadi sekarang ini.