Daftar Isi:
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah salah satu lembaga penegak hukum yang berfungsi melakukan tindakan pencegahan terhadap terjadinya kejahatan dan memberikan perlindungan terhadap seluruh masyarakat. Dalam pelaksanaan hukum pidana dan hukum acara pidana tindakan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian sebagai langkah awal dalam proses penegakan hukum. Permasalahan yang dikemukakan dalam skripsi ini adalah Apa faktor-faktor penghambat penyidik Polda Sumatera Selatan dalam melakukan penangkapan dan Bagaimanakah pertanggungjawaban penyidik Polda Sumatera Selatan dalam hal terjadinya salah tangkap (error in persona). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan metode pendekatan kualitatif. Adapun faktor-faktor penghambat penyidik Polda Sumatera Selatan dalam melakukan penangkapan yaitu faktor hukum, faktor pengeka hukum, faktor masyarakat, faktor sarana atau fasilitas pendukung dan faktor kebudayaan. Kemudian pertanggungjawaban penyidik Polda Sumatera Selatan terhadap terjadinya salah tangkap (error in persona) mendapatkan sanksi berupa hukuman disiplin yaitu teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 tahun penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun, mutasi bersifat demosi, pembebasan dari jabatan dan penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari, dan menurut Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 berupa sanksi moral yaitu kewajiban pelanggar untuk menyatakan penyesalan atau meminta maaf, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan ulang profesi, pelanggar dinyatakan tidak layak lagi untuk menjalankan profesi kepolisian. Kata kunci : Polri, Penyidik, Salah Tangkap