Daftar Isi:
  • Hak Kekayaan Intelektual dibangun sebagai instrumen yang berbasis pengakuan,penghargaan,dan perlindungan terhadap hak atas kreasi intelektual yang diberikan sebagaimana lazimnya hak milik yang mempunyai nilai ekonomi dan sekaligus menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi.Sejauh menyangkut pengakuan dan penghargaan, yang diperlukan adalah timbulnya sikap apresiasi yang membentuketika dan budaya hukum dalam lingkungan masyarakat. Selanjutnya jaminan perlindungan yang harus disediakan oleh negara,yaitu sitem hukum HKI.Neighborring Right dalam lapangan perlindungan hukum hak kekayaan intektual pengaturannya diatur dalam Rome Convention dan dalam undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta. Neighboring Right dirumuskan sebagai"rihgts related to"or" neihgboring on" copy rights (hak yang kaitannya, yang ada hubungannyadengan atau"berbanding dengan" hak cipta. Hak atas Neihgboring Rights ini seringkali terabaikan,berbagai bentu pelanggaran Neigboring Rights tampaknya juga memperoleh sikap pembiara. Dampak kerugian akibat pelanggaran Neighboring Right dapat membunuh kreatifitas pihak-pihak terkait.Namun tiadanya parameter untuk mengukur tingkat keseriusan dampak pelanggaran Neighboring Rights menjadikan pelanggaran seperti ini cenderung semakai diabaikan.