Daftar Isi:
  • Skripsi ini berjudul “Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Menjatuhkan Putusan Perceraian Karena Salah Satu Pihak Pindah Agama (Studi Putusan Nomor: 15/Pdt.G/2017/PA. Kras)”, Penelitian ini mengkaji kewenangan dan dasar hukum Pengadilan Agama menyelesaikan perkara cerai gugat beda Agama, pengaruh putusan perceraian terhadap status perkawinan dan kedudukan anak. Metode Penelitian ini adalah menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengadilan manakah yang berwenang dalam menyelesaikan kasus cerai gugat beda agama. Hasil penelitian adalah Pengadilan Agama Karangasem mempunyai wewenang dalam memutuskan perkara cerai gugat Nomor. 15/Pdt.G/2017/PA.Kras dengan berdasarkan asas personalitas keislaman sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan 49 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1989 dan memutus secara sah perkawinan antara tergugat dan penggugat. Kata kunci : Wewenangan Pengadilan Agama dalam menjatuhkan Putusan Percerai Jika salah saru pihak berpindah Agama.