Daftar Isi:
  • Peranan Akuntan publik sebagai profesi penunjang dalam kegiatan di pasar modal, khususnya yang berkaitan dengan laporan keuangan, sangat penting. Namun, peraturan mengenai tanggung jawab akuntan publik dalam UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (UUPM), terasa kurang tegas dan kurang rinci. Hal ini berdampak pada terbatasannya penerapan sanksi terhadap akuntan publik jika ia melakukan pelanggaran di pasar modal. ini dibuktikan dari kasus-kasus yang melibatkan akuntan publik semua hanya dibebankan sanksi administrasi saja.