Daftar Isi:
  • Hubungan diplomatik sebagai salah satu instrumen hubungan luar negeri, merupakan kebutuhan bagi setiap negara. Hal ini didasarkan atas pertimbangan bahwa sejak dahulu sampai saat ini tidak ada satupun negara-negara yang dapat berdiri sendiri tanpa mengadakan hubungan internasional. Hubungan tersebut diwujudkan dengan cara membuka hubungan diplomatik dan menempatkan perwakilan diplomatik negara pengirim (sending state) kepada negara penerima (receiving state). Perwakilan Diplomatik sebagai perwakilan dari negara pengirim memiliki kedudukan yang sama dengan kedudukan kepala negara pengirim di negara penerima. Oleh karena itu, perwakilan diplomatik diberikan kekebalan agar dapat melakukan tugas-tugas diplomatiknya dengan efisien. Satu diantara ketentuan kekebalan perwakilan diplomatik yang diatur dalam Konvensi Wina 1961 mengenai Hubungan Diplomatik yaitu mengatur tentang hak kekebalan perwakilan diplomatik untuk tidak dapat diganggu gugat. Penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif yang mengkaji Konvensi Wina 1961 mengenai Hubungan Diplomatik sebagai data primer yang ditunjang dengan data sekunder maupun tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Data-data tersebut dianalisis secara kualitatif, kemudian diuraikan secara sistematis sehingga diambil suatu kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan terhadap permasalahan tersebut, diketahui bahwa Amerika Serikat telah melakukan pelanggaran berupa penangkapan, penggeledahan, dan penahanan terhadap perwakilan diplomatik dari India yaitu Devyani Khobragade yang masih memiliki kekebalan diplomatik. Devyani Khobragade dituduh telah melakukan penipuan terhadap visa dan membuat keterangan palsu. Dalam perannya sebagai hakim, Shira Scheindlin membatalkan kasus ini dikarenakan Devyani Khobragade memiliki kekebalan diplomatik yang penuh dan kebal atas yurisdiksi Amerika Serikat.