ASPEK HUKUM PENGGUNAAN UANG ELEKTRONIK SEBAGAI ALTERNATIF PEMBAYARAN NON TUNAI DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK (STUDI DI PT. INDOSAT, TBK)
Daftar Isi:
- Perkembangan telekomunikasi mengarah pada penggunaan telepon seluler sebagai media uang elektronik. PT. Indosat, Tbk merupakan salah satu perusahaan operator telepon seluler yang menjadi penerbit uang elektronik dengan produk uang elektroniknya yang bernama Dompetku. Dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik, para pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan uang elektronik selain penerbit adalah prinsipal, acquirer, penyelenggara kliring, dan penyelenggara penyelesaian akhir. Namun, sampai sekarang belum terdapat instansi yang terdaftar sebagai lembaga-lembaga di atas. Penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian hukum yuridis empiris yang bertitik tolak pada data primer yang diperoleh dari penelitian di PT.Indosat, Tbk. Namun, sebagai data penunjang dalam penelitian ini, penulis juga menggunakan data sekunder yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data-data tersebut dianalisis secara kualitatif, kemudian diuraikan secara sistematis sehingga diambil suatu kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan terhadap permasalahan tersebut, diketahui bahwa selama belum terbentuknya prinsipal, penyelenggaraan uang elektronik dijalankan dengan menggunakan sistem interoperabilitas jaringan. Sedangkan, yang berwenang memegang peranan acquirer, penyelenggara kliring, dan penyelenggara penyelesaian akhir adalah Bank Indonesia. Bentuk pengaturan uang elektronik dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik hanya mengatur mengenai tata cara dan syarat penyelenggaraan kegiatan uang elektronik dari sisi penyelenggara namun belum mengatur perlindungan terhadap pemegang uang elektronik. Maka, diperlukan adanya regulasi khusus demi terwujudnya perlindungan hukum terhadap pengguna uang elektronik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap instrumen pembayaran Uang Elektronik.