Daftar Isi:
  • Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat hukum tenaga kerja yang melanggar perjanjian kerja di CV. Oki Prima Baja dan CV. Putra Tunggal Mandiri. Penelitian ini memberi saran supaya tenaga kerja yang telah menandatangani perjanjian kerja dapat memilki komitmen untuk mentaati isi perjanjian kerja tersebut, Sesuai dengan asas kebebasan berkontrak Pasal 1338 ayat (1) bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Bersifat perspektif dengan pendekatan perundang-undangan. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang bersumber dari bahan hukum tersier atau penunjng. Teknik dalam pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan yaitu teknik pengumpulan data dengan mempelajari data sekunder. Analisis data yang dipergunakan pendekatan kualitatif, yaitu suatu pendekatan dengan cara deskriptif analisis , yaitu apa yang dinyatakan oleh sasaran penelitian yang bersangkutan secara tertulis, atau lisan, dan perilaku nyata. Yang diteliti dan pelajari dalam penelitian ini adalah obyek penelitian yang utuh. Pendekatan kualitatif yaitu menjelaskan secara menyeluruh masalah yang akan diteliti dan diamati serta menjawab pertanyaan yang sebelumnya dikemukakan oleh rumusan masalah. Berdasarkan pembahasan hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan sebagai berikut. Pertama Karakteristik Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu di CV. Oki Prima Baja dan CV. Putra Tunggal Mandiri telah memenuhi unsur-unsur karakteristik peranjian kerja dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu memenuhi unsur-unsur di dalam Pasal 1320, Pasal 1337, Pasal 1338 KUHPerdata dan Pasal 52 ayat (1), Pasal 53, Pasal 54, Pasal 60 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kedua Akibat Hukum tenaga kerja yang melanggar perjanjian kerja di CV. Oki Prima Baja dan CV. Putra Tunggal Mandi Ogan Ilir tertuang di dalam Pasal perjanjian kerja perusahaan.