PIDANA TAMBAHAN BERUPA UANG PENGGANTI SEBAGAI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
Daftar Isi:
- Tindak Pidana Korupsi, merupakan masalah nasional bahkan sudah diakui pula menjadi masalah internasional. Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang dipandang sebagai kejahatan tingkat tinggi yang tidak hanya merugikan keuangan negara bahkan merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat, menggerogoti demokrasi, merusak aturan hukum dan memundurkan pembangunan serta memudarkan masa depan bangsa. Hukuman yang diberi terhadap pelaku korupsi harus berat, bahkan hakim juga kerap kali memberi pidana tambahan berupa uang pengganti. Konsep pidana uang pengganti ini dimaksudkan agar para koruptor jera dengan perbuatannya. Latar belakang munculnya pidana tambahan berupa uang pengganti adalah dalam rangka mengembalikan uang negara yang hilang akibat suatu tindakan korupsi. Sedangkan salah satu unsur mendasar dalam tindak pidana korupsi ialah adanya kerugian keuangan negara. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 hanya menetapkan besarnya uang pengganti adalah sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari hasil korupsi.