PELAKSANAAN WEWENANG PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DALAM KERANGKA KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI KOTA PALEMBANG
Daftar Isi:
- Keterbukaan informasi publik merupakan ciri khas negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengisyaratkan setiap badan publik menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk penyelenggaraan pelayanan maupun dalam hal penyediaan informasi dalam kerangka implementasi Undang-undang KIP.Dengan demikian muncul permasalahan yaitu: “Bagaimana pelaksanaan wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terkait Keterbukaan Informasi Publik di Kota Palembang? dan Bagaimana tanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) ketika terjadi sengketa informasi?”.Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini yaitu penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundangundangan (statute approach). Penelitian ini kemudian menggunakan data primer dan data skunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, yang kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis berkesimpulan bahwa tidak seluruh PPID yang berada di Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kota Palembang melaksanakan wewenangnya sebagaimana mestinya yang sudah ditetapkan oleh Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, hal ini dapat dilihat dari tingginya permintaan informasi yang tidak ditanggapi serta meningkatnya kasus sengketa informasi di lingkungan SKPD Pemerintah Kota Palembang. Dalam penyelesaian sengketa informasi PPID Pemerintah Kota Palembang memiliki tanggung jawab dan peran cukup penting. PPID Kota Palembang selaku pihak termohon bertanggung jawab untuk hadir dan memberikan keterangan yang jelas kepada Komisi Informasi atas pengecualian informasi yang diminta oleh si pemohon, selanjutnya Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan memberikan Putusan informasi tersebut boleh diberikan atau dikecualikan. Adapun putusan yang dikeluarkan oleh Komisi Informasi, PPID Kota Palembang bisa mengajukan keberatan melalui PTUN Palembang apabila PPID Kota Palembang tidak menemukan titik sepakat hasil dari putusan Komisi Informasi. Selanjutnya PTUN memutuskan bahwa Putusan Komisi Informasi dapat dilanjutkan atau batal secara hukum.