Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memperoleh gambaran bagaimana pelaksanaan pemungutan pajak penerangan jalan di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Ogan Ilir.Penelitian ini menggunakan Teori akuntabilitas dari Schater, dimana akuntabilitas pemungutan ditentukan oleh tiga dimensi yaituinformasi, tindakan, dan tanggapan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi, dokumentasi dan studi pustaka. Teknik analisis data menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dilapangan dari perspektif teori antara lain: (1) dimensi informasi terdiri dari tiga indikator yaitu informasi peraturan daerah, prosedur pelaksanaan pemungutan pajak, sarana dan prasarana. Masih terdapat kendala akuntabilitas pemungutan pajak penerangan jalan pada informasi peraturan daerah, belum dilakukannya penyuluhan kepada wajib pajak atas peraturan yang diberlakukan untuk tarif pemungutan pajak penerangan jalan.(2) dimensi tindakan terdiri dari tiga indikator yaitu kesesuaian persentase pemungutan pajak penerangan jalan, pelaporan hasil pertanggungjawaban pemungutan pemungutan pajak penerangan jalandan slip pembayaran.Masih terdapat hambatan pada indikator pelaporan hasil pertanggungjawaban pemungutan pajak penerangan jalan belum bisa dikatakan berhasil, karena pihak Badan Pendapatan Daerah tidak menerima bukti laporan dari pihak PLN. (3) dimensi tanggapan terdiri dari satu indikator yaitu tanggapan dari masyarakat terhadap pemungutan pajak penerangan jalan. Adanya hambatan pada indikator tanggapan dari masyarakat, karena banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang pajak penerangan jalan di Kabupaten Ogan Ilir.Kesimpulannyaakuntabilitas pemungutan pajak penerangan jalan di Kabupaten Ogan Ilirdikatakan belum berhasil.