PERAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) DALAM MENYELENGGARAKAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI WARGA NEGARA MENURUT PASAL 24 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2004 TENTANG SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Daftar Isi:
- Setiap warga negara wajib menerima hak dibidang kesehatan oleh karena itu dibentuk suatu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dibidang kesehatan yang dibentuk berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang kemudian dibentuk Undang-Undang sendiri yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Akan tetapi Peran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan masih banyak timbul prokontra dalam pelaksanaannya. Pada penulisan skripsi ini,penulis menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan melihat suatu kenyataan hukum di dalam masyarakat. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial masih banyak kekurangan dalam praktek dilapangan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang yang telah ada, kurangnya pelayanan kesehatan yang diterima oleh para anggota baik dalam sarana dan prasarana ataupun penegakam hukumnya.Berdasarkan penelitian yang dilakukan secara empiris Pembahasan pada skripisi ini adalah efektifitas pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan kepada masyarakat yang menjadi anggota.