Daftar Isi:
  • Kematian adalah suatu fenomena yang diatur oleh Sang Pencipta. Tidak ada seorang pun yang dapat menunda kematian meskipun ilmu pengetahuan dan teknologi mengalami kemajuan dan perkembangan sangat pesat. Euthanasia ini sudah ada sejak para pelaku kesehatan mengalami penyakit yang sudah tidak dapat disembuhkan lagi. Di dalam KUHP pengaturan masalah euthanasia ini diatur dalam Pasal 344. Pasal ini melarang adanya suatu tindakan euthanasia. Dalam euthanasia seorang pasien yang menghendaki kematian atas dirinya sendiri justru dihalang-halangi. Di berbagai Negara euthanasia mendapat kecaman dan perdebatan dari beberapa Negara dan pihak karena jelas bertentangan dengan peraturan dan Kode Etik Kedokteran serta paling utama adalah bertentangan dengan kehendak Tuhan Yang Maha Esa. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat di simpulkan,bahwa di dalam menangani dan menanggulangi masalah euthanasia ini sangatlah dituntut peranan pemerintah dan penegak hukum untuk mencermati permasalahan tersebut sehingga tidak dapat menimbulkan perdebatan maupun perselisihan di berbagai kalangan.