Daftar Isi:
  • Dalam menunjang kegiatan usaha maka diterbitkanlah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Usaha Tidak Sehat.Salah satu kegiatan yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah persekongkolan tender. Persekongkolan tender dilarang karena dinilai dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan bertentangan dengan tujuan dilaksanakan tender tersebut, yaitu untuk memberikan kesempatan yang sama kepada pelaku usaha agar dapat menawarkan harga dan kualitas bersaing. Dalam putusan KPPU Nomor 01/KPPU-L/2013 terdapat dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 pada tender pengadaan barang cetakan dan alat peraga Dinas Pendidikan Daerah Tapanuli Selatan Tahun anggaran 2011 (Paket 1 dan 13).Terlapor II , III dan IV dianggap melakukan persekongkolan horizontal dan vertikal.Dalam proses tender , Terlapor II,III dan Terlapor IV menggunakan fasilitator yang sama untuk mendapatkan seluruh barang (Buku Pengayaan , Buku Refrensi dan Buku Panduan Pendidik) yang akan ditawarkan pada tender tersebut.Hal tersebut salah satu indikator awal KPPU menduga adanya persekongkolan tender..Namun Terlapor II dengan tegas menolak dan membantah telah terjadi persekongkolan dengan alasan bahwa untuk mendapatkan seluruh barang yang akan ditawarkan dalam tender tersebut kebetulan saja tanpa adanya persekongkolan. Penulis akan melakukan penelitian terkait analisis mengenai putusan KPPU Nomor 01/KPPU-L/2013 serta unsur-unsur pidana didalamnya.