DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM (ONSLAG VAN ALLE RECHTSVERVOLGING)
Daftar Isi:
- Skripsi yang berjudul “Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum (Onslag Van Alle Rechtsvervolging)” ini akan membahas mengenai dasar-dasar yang menjadi bahan pertimbangan bagi hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (Onslag van alle rechtsvervolging) dan kesesuaian putusan lepas dari segala tuntutan hukum tersebut dengan hukum acara pidana dengan menganalisis 4 (empat) Putusan yaitu Putusan 13 No. 29/Pid.B/2011/PN.ME, Putusan No. 1445 K/Pid/2011, Putusan No. 103 K/Pid/2012, dan Putusan No. 952 K/Pid/2010. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian yang dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif yaitu dengan melakukan analisis terhadap permasalahan melalui pendekatan terhadap asas-asas hukum serta mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, dimana pengumpulan data dilakukan dengan library research (penelitian kepustakaan) yakni melakukan penelitian dengan menggunakan data dari berbagai sumber bacaan seperti peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan internet yang dinilai, relevan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini. Hasil penelitian sebagai jawaban atas permasalahan diatas adalah, pertama dasar pertimbangan yang digunakan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (Onslag van alle rechtsvervolging) yaitu, perbuatan yang didakwakan bukan merupakan tindak pidana, atau ada alasan pemaaf (schulduitsluitingsgronden) dan pembenar (rechtsvaardingingsgronden). Kedua, dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum hakim harus berpegang pada ketentuan yang berlaku, putusan lepas dari segala tuntutan hukum harus sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.