Daftar Isi:
  • Dalam perkembangannya terdapat beberapa teori-teori tujuan pemidanaan, diantaranya Teori Pembalasan atau Absolut. Menurut teori ini pidana tidaklah bertujuan untuk yang praktis, seperti memperbaiki penjahat. Kejahatan itu sendiri yang mengandung unsur-unsur untuk dijatuhkannya pidana. Pidana secara mutlak ada, karena dilakukannya suatu kejahatan dan tidak perlu memikirkan manfaat dari penjatuhan pidana. Teori Pembalasan atau Absolut ini juga dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan Sanksi Pidana Mati pada terdakwa Tindak Pidana Narkotika. Yang melatar belakangi terjadi penjatuhan pidana mati dalam tindak pidana narkotika adalah banyaknya peredaran narkotika secara ilegal yang menjadi bahaya besar bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa yang akhirnya melemahkan ketahanan dan kemampuan nasional dan juga sangat berdampak buruk bagi kehidupan sosial, ekonomi, politik sehingga membahayakan diri sendiri, orang lain, bangsa dan negara.