PENETAPAN ISBAT NIKAH DALAM RANGKA PROSES PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PALEMBANG NOMOR: 0249/PDT.G/2017/PA.PLG)
Daftar Isi:
- Isbat Nikah adalah upaya legalisasi perkawinan melalui penetapan hakim Pengadilan Agama. Sedangkan yang dimaksud Isbat NIkah kumulasi perceraian adalah penggabungan permohonan Isbat Nikah dengan memintakan permohonan perceraian untuk diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama. Hal ini telah diatur dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a Kompilasi hukum Islam. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah undang-undang yang mengatur secara mendetail hal-hal yang terkait dengan perkawinan. Upaya unifikasi hukum perkawinan di Indonesia diwujudkan dalam Pasal 66 Undang-Undang Perkawinan yang mengatur mengenai perkawinan sejauh telah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan sudah tidak berlaku lagi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimanatahapan pelaksanaan Isbat Nikah dalam rangka penyelesaian perceraian di Pengadilan Agama Palembang dan untuk mengetahui Apa saja yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memberikan putusan Isbat Nikah dalam rangka penyelesaian perceraian di Pengadilan Agama Palembang.. Berdasarkan penulisan diperoleh (1) tahapan Proses Penetapan Isbat Nikah dalam rangka perceraian adalah memeriksa terlebih dahulu perkawinannya memenuhi rukun dan syarat perkawinan atau tidak. Jika tidak terdapat masalah dengan perkawinan, maka majelis hakim mengesahkan perkawinannya dengan putusan sela dan tahap selanjutnya adalah pemeriksaan perkara perceraiaannya apakah alasan yang diajukan beralasan hukum atau sebaliknya, sehingga dari proses pemeriksaan hakim akan memutus perkara tersebut. (2) Dasar pertimbangan hakim mengabulkan perkara Isbat Nikah dalam rangka penyelesaian perceraian secara yuridis mengacu pada Pasal 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 7 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam dan dasar pertimbangan majelis hakim tidaklah sepenuhnya terikat dengan hukum positif. Namun, hakim lebih mengedepankan untuk memilih pertimbangan kebaikan dan menghindari kesengsaraan yang timbul serta mencegah kemudharatan