Daftar Isi:
  • Skripsi ini membahas tentang aspek kriminologis terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan pengrusakan stadion oleh suporter sepak bola yang meresahkan penonton sepak bola di stadion,sepak bola adalah salah satu olahraga paling populer di indonesia. Dari anak kecil,tua dan muda pasti menyukai sepak bola. Masing-masing daeah kemudian punya club andalan, hingga menciptakan yang namanya suporter atau pendukung kesebelasan. Karena banyaknya suporter sepak bola yang kadang fanatic juga dapat memicu adanya permasalahan baik kelompok-kelompok suporter maupun terhadap wasit namun kadang juga terhadap pihak keamanan. Tindakan tindakan suporter sepak bola yang mengarah kepada kriminalitas sesungguhnya bukan lagi urusan komisioner disiplin federasi ataupun club yang di dukungnya namun sudah menjadi yurisdiksi penegakan hukum oleh aparat keamanan, karena apa yang sering kali di lakukan oleh suporter di indonesia nyata telah menjurus kepada aksi kriminal murni secara hukum positif. Ada beberapa tindak pidana kejahatan yang berkaitan dengan penghancuran atau pengrusakan barang yang di atur Pasal 170 ayat (1) ayat (2) ke-1e KUHP atau Pasal 406 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dalam kasus ini salah satu suporter club sepak bola di indonesia club Sriwijaya FC dengan nama suporter nya Singa Mania dan Sriwijaya Mania melakukan tindakan kriminal dengan melakukan pengrusakan beberapa bagian stadion gelora sriwijaya jakabaring palembang. Adapun sumber data yang di gunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang utama dalam penelitian ini dan data sekunder yaitu data yang di peroleh dari kepustakaan atau data yang sudah tersedia baik dala literature maupun data yang sudah di himpun instansi.