PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PELANGGARAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA
Daftar Isi:
- Masalah lalunlintas merupakan salah satu masalah yang berskala nasional yang berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat. Kesalahanmpengemudi baik kecerobohan atau kealpaan dalam mengemudikan kendaraannyammerupakan penyebab utama terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Pertanggungjawaban dari pelaku pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan matinya orang lain sangat diharuskan. Pertanggungjawaban pidana tersebut dapat dilihat dari bentuk kesengajaan dan kealpaan (culpa). Permasalahan pertanggungjawaban pidana pelaku pelangaran lalu lintas yang menyebabkan matinya orang lain (pada Putusan No. 522/Pid.Sus/ 2018/Mre dan Putusan No. 399/Pid.B/2014/PN Bdg) dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan matinya orang lain sehingga lebih ringan dari dampak yang di timbulkan. Pada Putusan No. 522/Pid.Sus/ 2018/Mre, Hakim menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa penjara selama 8 (delapan) bulan penjara dengan dakwaan tunggal penuntut umum yaitu Pasal 310 Ayat 4 (empat) Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Putusan No. 399/Pid.B/2014/PN Bdg, hakim menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa penjara selama 3 (tiga) bulan penjara Serta aplikasi teori-teori yang berkaitan dengan dasar pertimbangan hakim. Hakim menjatuhkan putusan menggunakan Pasal 310 Ayat 4 (empat) Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dari dakwaan alternatif penuntut umum yaitu Pasal 310 Ayat 4 (empat) Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 359 KUHP yaitu mengenai kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Namun putusan yang dijatuhkan oleh hakim menurut penulis jauh dari prinsip keadilan bagi keluarga korban