PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM JUAL BELI OBRAL MENURUT KETENTUAN UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Daftar Isi:
- Produsen dalam melakukan kegiatan usaha memiliki kewajiban adalah melayani konsumen secara benar dan jujur. Pada kenyataannya, banyak produsen yang melakukan kegiatan obral secara benar dan jujur dengan menaikan harga terlebih dahulu. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode yuridis normatif. Dari uraian tersebut penulis tertarik untuk membahas dengan dua permasalahan pokok, yaitu (1) Bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen terhadap kegiatan obral dalam jual beli yang bersifat mengelabui atau menyesatkan menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan (2) Bagaimana upaya bagi konsumen ketika dirugikan pada kegiatan obral dalam jual beli yang bersifat mengelabui atau menyesatkan di tinjau dari Pasal 11 huruf (f) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam pelaksanaannya, produsen dalam melakukan kegiatan obral tidak boleh melanggar peraturan perundang-undangan. Secara keseluruhan, dapat disimpulkan sebagai berikut, yaitu (1) Konsumen di Indonesia diberikan perlindungan hokum oleh peraturan perundangan-undangan, walaupun masih terdapat kecurangan yang terjadi di kegiatan obral dikarenakan tidak adanya pengawasan dari pihak yang berwenang, dan (2) Konsumen dapat melakukan sengketa dengan dengan pelaku usaha jika dirugikan dalam kegiatan obral melalui jalur litigasi atau non litigasi.