ANALISIS TENTANG PENJATUHAN SANKSI PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT (PASAL 87 AYAT 4 HURUF B UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA) KEPADA PNS PELAKU TINDAK PIDANA
Daftar Isi:
- Untuk menganalisis penelitian berjudul "Analisis Tentang Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (Pasal 87 Ayat 4 Huruf B Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara) Kepada PNS Pelaku Tindak Pidana" skripsi ini menggunakan pendekatan melalui penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa (a) Kategori tindak pidana yang diancam diberhentikan dengan tidak hormat jika dikaitkan dengan Pasal 87 ayat 4 huruf b Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yaitu karena melakukan kejahatan jabatan-jabatan pidana yang berkaitan dengan jabatan dan pidana umum dan (b) Implikasi yuridis terhadap pengenaan saksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Pegawai Negeri Sipil pelaku tindak pidana yaitu berupa dicabut haknya menggunakan tanda kehirmatan, dicabut haknya untuk menerima gaji, tunjangan dan fasilitas, tidak menerima jamina pensiun dan jaminan hari tua dan sanksi tambahan menurut pasal 35 KUHP Nomor 3 dan 4 yaitu hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum dan hak menjadi penasehat hukum atau pengurus atas penetapan pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu pengawas atas orang yang bukan anak sendiri. Berdasarkan hal tersebut diatas, penelitian ini merekomendasikan: (a) Diharapkan hakim dalam memberikan putusan harus optimal dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa dalam penulisan ini yaitu Pegawai Negeri Sipil yang melakukan tindak pidana haruslah bukan saja sebagai nestapa atau penderitaan yang memebrikan efek jera namun dapat memperbaiki diri serta agar tidak melakukan tindak pidana lagi di kemudian hari dan dapat berkontribusi aktif kepada Negara maupun masyarakat ketika tidak lagi sebagai Pegawai Negeri Sipil