PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 14 PUU-XI/2013 TENTANG PEMILIHAN UMUM SERENTAK (ANALISIS YURIDIS TENTANG EFISIENSI PENGISIAN JABATAN LEGISLATIF DAN EKSEKUTIF)
Daftar Isi:
- Penulisan Skripsi ini membahas tentang Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 14/PUU-VI/2003 tentang Pemilu Serentak atas Judicial Review Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, rumusan masalah penulisan ini yaitu apakah pemilihan legislatif dan eksekutif harus dilaksanakan secara serentak, bagaimana implementasi serta implikasi pemilu serentak, dan bagaimana peran parpol dalam Pilpres. Tujuan Penulisan Untuk mengetahui pertimbangan para pemohon atas pengajuan judicial review Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan untuk mengetahui pertimbangan MK atas penolakan permohonan judicial review Undang-Undang No. 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Alasan para pihak pemohon uji materiil terhadap Undang-undang Nomor 24 tahun 2008 khususnya Pasal 3 ayat (5) terkait waktu pelaksanaan pemilu eksekutif setelah pelaksanaan pemilu legislatif dirasakan bertentangan dengan Pasal 22 ayat (1) dan (2) UUD 1945 dikarenakan pengaturan pemilu di Indonesia seharusnya merupakan hal yang saling terkait dalam satu kesatuan. Sedangkan ketentuan Pasal 9 Undang-undang Nomor 24 tahun 2008 yang terkait kebijakan syarat perolehan suara 20% dari kursi DPR atau 25% suara sah nasional dalam pemilu legislatif sebagai persyaratan dalam pengajuan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dianggap ketentuan tersebut melanggar Pasal 6A ayat (1) dan (2) UUD 1945 dikarenakan bersifat diskriminasi, menghilangkan hak Partai Politik dan mengesankan arogansi parpol besar dalam menghadirkan kepemimpinan sosial politik secara demokratis. Bahwa dalam putusannya MK mengabulkan secara keseluruhan permohonan uji materiil tersebut karena Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 Undang-undang Nomor 24 tahun 2008 tentang pemilihan Presiden dan wakil presiden bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1), (2) dan (3) UUD 1945. Saran dari penulisan ini agar Partai Politik diharapkan meningkatkan fungsi peranannya sebagai lembaga perwakilan yang berkualitas dan benar-benar mengemban amanat rakyat. Dan MK sebagai lembaga kehakiman, harus benar-benar menjalankan fungsinya sesuai dengan amanat UUD1945.