Daftar Isi:
  • Skripsi berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Desain Grafis Pada Pakaian Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Indstri” tujuan penelitian ini adalah membahas tentang perlindungan prefentif dan represif terhadap pemegang desain grafis pada pakaian serta upaya prefentif dan represif yang dapat dilakukan oleh pendesain dan/atau pemegang hak desain grafis pada pakaian berdasarkan UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Penelitian hukum ini dilakukan secara yuridis normatif, yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkajibahan hukum primer dan sekunder yang berupa peraturan perundang-undangan serta bahan pustaka yang berkaitan dengan Kekayaan Intelektual dan Desain Industri. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Pertama, agar pendesain dapat memperoleh perlindungan preventif Desain Industri harus bersifat baru kemudian pemegang hak harus mengajukan permohonan pendaftaran Desain Industri berdasarkan Pasal 10-15 UU No.31 Tahun 2000, jika ada pelanggaran maka orang tersebut dapat dikenakan sanksi sesusai Pasal 54. Kedua, upaya yang dapat dilakukan pendesain jika telah mempunyai Hak Ekslusif, pendesain berhak menjalankan haknya dan melarang siapapun yang tidak memiliki izin yang berpotensi merugikan hak pendesain, kemudian apabila masih ada yang melanggar hal tersebut pendesain dapat melakukan gugatan ke pengadilan niaga terhadap tergugat berdasarkan Pasal 46.