Daftar Isi:
  • Eko Satrio Widyanto Nugroho, 02011381419341, 2019, PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI TERHADAP TINDAK PIDANA USAHA PENYEDIAAN LISTRIK TANPA IZIN (STUDI PUTUSAN NOMOR 890/PID.SUS/2018/PN. BANJARMASIN), Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Korporasi merupakan subyek tindak pidana. Sebagai subyek hukum pidana korporasi tidak memiliki sikap batin. Sedangkan untuk dapat dipertanggungjawabankan secara pidana disyaratkan adanya wujud nyata secara fisik. Kejahatan yang dilakukan korporasi sangat merugikan masyarakat dan negara. Sedangkan sistem pertanggungjawaban konvensional yang bersifat individual, direct dan based on schuld, sulit diterapkan pada korporasi. Tindak Pidana Usaha Penyediaan Listrik Tanpa Izin merupakan suatu bentuk kegiatan yang melanggar ketentuan undang-undang, yang mana perbuatannya dilakukan dengan melawan hukum dan berdampak pada timbulnya kerugian pada negara, seharusnya bagi perusahaan selaku penyedia usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya apalagi berkaitan dengan penyediaan listrik, terlebih dahulu harus mendapatkan izin usaha sehingga dari segi formalnya sebuah koroporasi dalam hal ini pelaku usaha memiliki aspek legal dalam bertindak. Tujuan penulisan adalah untuk menganalisis sistem pertangungjawaban korporasi agar dapat menjatuhkan pidana terhadap korporasi, dan kendala menjatuhkan pidana terhadap korporasi. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan pendekatan penelitian menggunakan pendekatan undang¬undang dan pendekatan konseptual, metode analisis menggunakan analisis kualitatif dengan penafsiran, dan metode pengumpulan datanya menggunakan studi pustaka (library research).