Daftar Isi:
  • Masyarakat manusia yang hak – haknya di jamin hidup saling berpasang-pasangan dengan tujuan agar manusia itu merasa tentram dan nyaman untuk mendapatkan keturunan demi kelangsungan hidup Adanya perkawinan agar memperoleh keturunan yang sah dalam masyarakat dengan memberikan rumah tangga yang damai. Dengan adanya perkawinan maka muncul lah anak yang merupakan anugrah Tuhan Yang Maha Esa baik itu anak yang lahir normal maupun lahir dalam keadaan cacat mental atau fisik. Seseorang yang mengalami penyakit cacat mental atau sakit jiwa tersebut, tidak dapat mengontrol harta kekayaannya dan melakukan perkawinan, untuk itulah dibutuhkan aturan hukum untuk mengatasi hal tersebut. Dari uraian diatas maka dapat kita tarik permasalahan yaitu Siapa yang mempunyai kewenangan bertindak atas nama ahli waris sudah dewasa yang cacat mental dalam kaitannya dengan hak waris dan dalam hal kepentingan hak waris bagi ahli waris yang cacat mental diurus oleh wali. Siapa yang mengawasi tindakan pengurusan oleh walit ersebut. Metode penelitian skripsi ini mengunakan tipe Normatif. Dimana yang dibahasa adalah peraturan dan literature yang relevan berkaitan dengan pengurusan hak waris anak cacat mental. Hasil dari penelitian skripsi ini adalah yang berhak bertindak atas nama ahli waris yang cacat mental yaitu orang tua, jika orang tua tidak ada maka wali dan Negara. pengawasan terhadap tindakan wali yang melakukan pengurusan kepentingan ahli waris yang menderita cacat mental menurut K.U.H.Perdata ada pada wali pengawas. Wali ini harus denngan penetapan hakim, sedangkan menurut hukum adat dan hukum islam tidak ditemukan siapa yang mengawasi para wali. Akan tetapi karena hukum adat itu mengharuskan adanya harmoni maka yang berwenang adalah orang-orang yang dituakan untuk mengawasi ataupun memberi nasihat dalam pengurusan kepentingan anak cacat mental tersebut