PERIZINAN RUMAH KOS DAN RUMAH SEWA DI KABUPATEN OGAN ILIR BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN OGAN ILIR NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN IZIN RUMAH KOS DAN/ATAU RUMAH SEWA
Daftar Isi:
- Skripsi ini berjudul Perizinan Rumah Kos dan Rumah Sewa di Kabupaten Ogan Ilir Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Izin Rumah Kos dan/atau Rumah Sewa. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah: 1. Apakah izin rumah kos dan rumah sewa di Kabupaten Ogan Ilir telah diselengarakan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Penyelengaraan Izin Rumah Kos dan/atau Rumah. 2. Apakah rumah kos dan rumah sewa di Kabupaten Ogan Ilir telah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Izin Rumah Kos dan/atau Rumah Sewa. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis empiris. serta dengan teknik penarikan kesimpulan deduktif. Berdasarkan hasil pembahasan penulis maka dapat disimpulkan bahwa, penyelenggaraan izin rumah kos dan rumah sewa telah sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku, namun karena belum adanyan bidang pengawasan terhadap penyelenggaraan izin ini menyebabkan penyelenggaraan izin belum berjalan maksimal. Karena belum adanya bidang pengawasan tersebut juga yang menjadi salah satu faktor mengapa masih ada beberapa rumah kos dan rumah sewa yang belum sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Izin Rumah Kos dan/atau Rumah Sewa. Kata Kunci: Perizinan, Rumah Kos dan Rumah Sewa, Peraturan Daerah.