Daftar Isi:
  • Perdagangan organ tubuh manusia merupakan transnational crime, dimana melibatkan negara lain sebagai jaringannya, perdagangan organ tubuh adalah kejahatan yang terselubung dengan modus awal perdagangan orang yang dijadikan budak atau pekerja diluar negeri yang berujung kepada perdagangan organ tubuh. Akhirnya timbul permasalahan faktor apakah yang menjadi penyebab terjadinya perdagangan organ tubuh di Indonesia, dan bagaimana perlindungan hukum yang diberikan kepada korban dilihat dari perspektif kebijakan kriminal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang berujung pada pelaksanaan hukum positif diIndonesia.oleh karena itu penelitian ini dilakukan dengan meneliti bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Dari kesimpulan ini dapat diketahui bahwa faktor penyebab terjadinya perdagangan organ tubuh manusia karena faktor ekonomi indonesia yang sangat rendah dan faktor kesehatan dimana banyaknya orang yang mengalami gagal fungsi organ tubuh, dan perlindungan yang diberikan teradiri dari ganti rugi dan restitusi