Daftar Isi:
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia memperoleh amanat dari undang-undang selaku alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, mengayomi dan melayani, menegakkan hukum dan melindungi masyarakat. Salah satu tugas tersebut adalah upaya penanggulangan dan penegakan hukum dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Sebagaimana yang sering terjadi di Belitang Kab. Oku Timur. Dalam mencari jawaban atas masalah ini penulis menggunakan metode penelitian empiris yang didukung dengan data skunder, yaitu melakukan wawancara dengan beberapa pihak antara lain Kepolisian Resort Martapura, Kepolisian Sektor Belitang, Masyarakat dan Pelaku tindak pidana. Hasil dari penlitian ini yang pertama adalah, hal-hal yang menyebabkan kejahatan pencurian dengan kekerasan ini dikarenakan tingkat ekonomi, sosial, lingkungan dan pengangguran serta kurangnya kesadaran hukum, dan juga pelaku sudah memiliki kelompok-kelompok dan kelompok ini sudah terorganisir yang sudah memiliki keahlian khusus serta mengetahui situasi dan kondisi tempat melakukan tindak pidana. Hasil penelitian yang kedua adalah, Dalam melakukan upaya penanggulangan tidak pidana pencurian dengan kekerasan, menggunakan upaya penal dan non-penal. Penanggulangan dengan upaya penal yang dilakukan oleh kepolisian melalui tiga tahap Preventif, Preemtif, dan Represif. Upaya penanggulangan non penal yaitu melakukan kerjasama terhadap seluruh pihak yang diwujudkan dalam bentuk siskamling dan membentuk strukrut pengurus keamanan di daerah Belitang.