Daftar Isi:
  • Begitu pentingnya arus tenaga listrik sebagai kebutuhan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.pelaksanaan usaha penunjang arus tenaga listrik diarahkan untuk membantu dan memenuhi kebutuhan masyarakat di Desa Aektarum Kecamatan Bandar Pulau secara merata untuk mencapai keadilan dan kemakmuran bagi seluruh masyarakat untuk dapat menikmati hasil-hasil pembangunan dengan memanfaatkan sumber energi yang dimiliki. Pengelolaan usaha Penyediaan arus tenaga listrik tentunya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga bagi perorangan atau badan usaha yang melakukan perbuatan kejahatan melawan hukum untuk kepentingan pribadi, maka perbuatan tersebut merupakan kejahatan terhadap pelanggaran hukum dalam hal ini Undang-Undang No 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, sehingga untuk mencegah dan memberantas jenis-jenis tindak pidana kejahatan ketenagalistrikan diperlukan upaya hukum dengan cara menegakkan hukum oleh apparat penegak hukum. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dalam arti penelitian yang turun langsung kelapangan dengan melakukan wawancara dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada. Setelah data dan hasil wawancara itu didapatkan kemudian dikumpulkan untuk dilakukan analisis untuk menemukan masalah yang terjadi dan apa yang menyebabkan sehingga kejahatan itu dilakukan. Dalam penelitian ini ditarik kesimpulan secara Deduktif. Dari hasil penelitian dapat dikemukan bahwa untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tidak hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi juga masyarakat harus turut serta, sehingga penegakan hukumnya dapat dilakukan secara maksimal. Adapun faktor-faktor yang menjadi hambatan dari penegakan hukum terhadap pelaku itu adalah faktor perundang-undangan, faktor penegak hukum, faktor masyarakat, faktor sarana dan fasilitas, serta faktor kebudayaan.