Daftar Isi:
  • Indonesia merupakan negara berkembang yang kesejahteraannya belum merata, oleh karena itu negara berkewajiban untuk menjamin kesehatan warganya dan negara membuat program jaminan kesehatan untuk menjaminkan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini dalam upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat, sebagaimana dikenal dengan sistem jaminan sosial (Sosial Security System/SSS) dengan tujuan yaitu memberikan rasa aman (security) sepanjang perjalanan hidup manusia dari saat dilahirkan sampai meninggal dunia. Pada Tahun 2014 pemerintah megeluarkan kebijakan berupa jaminan kesehatan untuk semua warga yang disebut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dokter-Dokter yang bergabung didalam Dokter Indonesia Bersatu (DIB) mendiskusikan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang merugikan sehingga hal ini sangat berdampak rumah sakit dalam memberikan pelayanan yang tidak maksimal kepada pasien dan penolakan terhadap pasien dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Sumatea Selatan pun mulai terjadi. Sehingga dapat dilihat adanya permasalahan antara administrasi rumah sakit dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dikarenakan kerjasama antara rumah sakit dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) belum berjalan baik dalam penulisan skripsi ini akan mengkaji 3 (tiga) Hal yaitu bentuk kerjasama antara rumah sakit dengan Badan Penyelenggara Sosial (BPJS), perlindungan hukum terhadap rumah sakit atas tidak terpenuhinya pembayaran pelayanan kesehatan pasien oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak rumah sakit apabila Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tidak melaksanakan pembayaran pelayanan kesehatan pasien. Penelitian ini menggunakan motode penelitian dengan tipe penelitian hukum yuridis empiris, dengan menggunakan jenis data Bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, Bahan hukum tersier dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan yuridis sosiologis, dengan metode pengumpulan data lapangan dan kepustakaan dan diolah data dengan editing dan koding, dengan analisis data deskriptif kuantitatif dan menarik kesimpulan dengan metode induktif.