Daftar Isi:
  • Akta otentik merupakan akta yang dibuat oleh para penghadap dihadapan pejabat umum yang berwenang. Dalam pembuatan akta otentik seorang notaris harus mengenal para penghadapnya, maka dari itu permasalahan yang diteliti didalam skripsi ini adalah mengenai kriteria bagaimana untuk dikatakan bahwa Notaris telah mengenal para penghadap sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 39 Ayat 2 Undang-undang No. 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 30 Tahun 2004 tentang jabatan Notaris dan akibat hukum terhadap akta guna melindungi pihak ketiga bila ternyata yang menghadap tersebut bukanlah penghadap yang sebenarnya. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif serta di dukung dengan data empiris. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh penulis, dapat disimpulkan bahwa Notaris hanya mengenal para penghadap dari segi aspek formal, yaitu seseorang datang menghadap kepada Notaris dengan membawa identitas pengenal seperti KTP, SIM, Paspor, maupun Kartu Keluarga. Jika para penghadap yang terdapat dalam akta Notaris tersebut bukanlah para penghadap yang sebenarnya, maka akibat hukum terhadap akta tersebut adalah tetap sah sepanjang tidak ada pihak yang merasa dirugikan dari akta tersebut dan para penghadap yang sebenarnya tersebut dapat meminta pembatalan kepada pengadilan yang berwenang dengan mendaftarkan gugatan dan isi dari gugatan dari penggugat merupakan pelanggaran dari aspek formal dan pengadilan lah yang dapat membatalkan akta tersebut.