PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP CALON PENUMPANG ANGKUTAN UDARA YANG MENGALAMI KETERLAMBATAN PENERBANGAN
Daftar Isi:
- Keterlambatan penerbangan menimbulkan kerugian kepada calon penumpang angkutan udara sehingga mengakibatkan perusahaan atau maskapai penerbangan seharusnya bertanggungjawab terhadap kerugian yang diderita oleh calon penumpang. Namun diketahui pada praktiknya banyak sekali perusahaan atau maskapai penerbangan yang tidak bertanggungjawab terhadap kerugian yang diderita oleh calon penumpang yang mengalami keterlambatan penerbangan. Kondisi yang demikian memunculkan pertanyaan apa saja hak yang seharusnya diberikan oleh maskapai penerbangan serta bagaimana bentuk dan mekanisme perlindungan hukum terhadap calon penumpang angkutan udara yang mengalami keterlambatan penerbangan. Berdasarkan permasalahan tersebut dilakukan penelitian secara yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan : a) hak yang seharusnya diberikan oleh maskapai penerbangan berupa kompensasi atau ganti kerugian karena merupakan hak mendasar yang dimiliki oleh calon penumpang dengan memperhatikan lamanya waktu penundaan atau keterlambatan penerbangan; b) bentuk dan mekanisme perlindungan hukum terhadap calon penumpang dengan cara penentuan regulasi atau aturan hukum. Oleh karenanya peru kiranya ada campur tangan dari pemerintah untuk menentukan aturan atau regulasi terkait dengan perlindungan terhadap penumpang angkuta udara yang mengalami keterlambatan penerbangan sebagai bentuk perlindungan hukum dari pemerintah atau negara. Berdasarkan penelitian secara yuridis normatif terhadap permsalahan yang dibahas sangat diperlukan campur tangan dari pemerintah agar calon penumpang angkutan udara yang mengalami keterlamabatan penerbangan mendapatkan perlindungan hukum.