PERAN PENYIDIK POLISI MILITER TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA OLEH OKNUM TNI ANGKATAN DARAT
Daftar Isi:
- Skrispsi ini berjudul ‘’Peran Penyidik Polisi Militer terhadap Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga oleh Oknum TNI Angkatan Darat’’. Rumusan masalah dalam Skripsi ini adalah, Bagaimana pengaturan peranan penyidik polisi Militer dalam penyidikan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga oleh oknum TNI AD dan bagaimana pelaksanaan peranan penyidik Polisi Militer dalam penyidikan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga oleh oknum TNI AD. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris, pendekatan penelitian yang digunakan penulis adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual, teknik pengumpulan data yang digunakan penulis adalah sampel dari suatu populasi dan studi dokumen dengan cara membaca, mengutip, mencatat, mengidentifikasi data, lokasi penelitian skripsi ini adalah di KORPS DEN POM-AD II Kota Palembang, teknik pengumpulan data dengan wawancara, Selanjutnya penulis menggunakan analisis data kuantitatif, dasar hukum yang berhubungan dengan penelitian ini menggunakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Hasil dari penelitian ini diketahui bahwa peranan penyidik pidana Militer Angkatan Darat dalam penyidikan tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah dilakukan oleh Atasan yang Berhak Menghukum (ANKUM) melalui bagian I (intel) tiap-tiap kesatuan dari Polisi Militer. Maka dari itu ketentuan-ketentuan yang mengatur peranan penyidik polisi militer maka perlu diatur tata cara pemberian informasi, pemberian jaminan keamanan dan perlindungan hukum yang harus tegas diatur dalam materi Undang-Undang Tersebut. Kata Kunci : Peran Penyidik Polisi Militer Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga oleh Oknum TNI Angkatan Darat.