Daftar Isi:
  • Meluasnya praktik Korupsi dalam berbagai sendi Pemerintahan telah mengganggu roda Pemerintahan dan melahirkan Kerugian yang sangat besar terhadap Keuangan dan Perekonomian Negara. Pengembalian kerugian keuangan Negara hasil tindak pidana korupsi dewasa ini menjadi modus bagi para pelaku Tindak Pidana Korupsi untuk dapat lepas dari jeratan hukum di Indonesia. Maka berdasarkan hal tersebut penulis menemukan permasalahan ataupun rumusan masalah dalam penulisan ini adalah :1). Bagaimana Implementasi (penerapan) Pasal 4 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 2). Bagaimana efektifitas Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai Penjerat pelaku Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Sementara didalam Pasal 4 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara jelas di atur bahwa pengembalian kerugian keuangan Negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi. Hal tersebut membuat Implementasi Pasal 4 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi didalam menjerat pelaku tindak pidana korupsi seolah dialakukan dengan setengah hati dan membuat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinilai tidak efektif dalam menghukum pelaku korupsi. Dalam menjawab permasalahan dalam skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian hukum yang bersifat deskriptif dengan pendekatan normatif dengan menggunakan data sekunder melalui studi pustaka dari berbagai sumber literatur atau bahan-bahan hukum. Dari hasil penelusuran literatur dan bahan-bahan hukum di peroleh hasil bahwa: Implementasi Pasal 4 Undang-Undang Pemberatasan tindak pidana korupsi dilakukan dengan tidak tepat pada sasaran dan Undang-Undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi saat ini dinilai kurang efektif untuk menjerat pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia.