Daftar Isi:
  • Skripsi berjudul“Analisis Tentang Subrogasi Dalam Undang-Undang Hak Tanggungan Dikaitkan Dengan Pasal 1402 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata” membahas tentang apa saja faktor yang menyebabkan terjadinya subrogasi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum dan juga membahas tentang Kepastian hukum pemegang Hak Tanggungan sebagaimana diatur UU No. 4 Tahun 1996 yang telah mencabut hipotik dapat digunakan dalam melaksanakan Pasal 1402 KUHPerdata. Penelitian hukum ini bersifat yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji bahan hukum sekunder yang berupa peraturan perundang-undangan serta bahan pustaka yang berkaitan dengan Subrograsi. Faktor yang menyebabkan terjadinya subrogasi yaitu karena penggantian hak-hak kreditur oleh pihak ketiga, adanya pembayaran oleh pihak ketiga, atas inisiatif debitur, dan inisiatif kreditur. UUHT tidak dapat mencabut ketentuan Buku III Pasal 1402 KUHPerdata dikarena UUHT tidak sepenuhnya mencabut ketentuan hipotik yang diatur dalam KUHPerdata hanya sebagian yang dicabut yaitu menyangkut pembebanan hipotik atas hak tanah beserta benda yang berkaitan dengan tanah sepanjang diatur didalam Buku II KUHPerdata tentang Hipotik.