Daftar Isi:
  • Obyek penelitian ini adalah mengenai perlindungan hukum pidana terhadap pembantu rumah tangga (PRT) korban kekerasan oleh majikan (studi di Kota Palembang) Rumusan masalah yang diambil penulis dalam penelitian ini adalah tindak pidana kekerasan terhadap PRT dalam persfektif Kriminologi serta bagaimana implementasi penegakan hukum di kota Palembang. Tujuan dari diadakannya penelitian ini adalah untuk memaparkan faktor yang menyebabkan kekerasan terhadap PRT korban kekerasan oleh majikan dapat terjadi dan juga untuk mengetahui penegakan hukum tindak pidana kekerasan terhadap pembantu rumah tangga. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Normatif dan diperkuat dengan data empiris berupa wawancara. Adapun teknik yang dipergunakan adalah mengumpulkan bahan-bahan hukum serta wawancara ke Kepolisian Resort Kota Palembang dan WCC. Dari penelitian yang dilakukan maka diperoleh hasil, kekerasan terhadap PRT yang dilakukan oleh majikan dikarenakan majikan masih sulit menerima PRT dikatagorikan dalam lingkup keluarga ( pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004) sehingga majikan berasumsi bahwa pembantu hanyalah pekerja dan patut diperlakukan semena-mena, padahal perlindungan hukum terhadap PRT sudah banyak diantaranya UU Nomor 23 tahun 2004, konvensi ILO No 189, UU No 23 tahun 2002.