TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP PENYEDIAAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN YANG LAYAK
Daftar Isi:
- Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, hal itu berarti menekankan pentingnya penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dari negara yaitu pemerintah pusat maupun daerah. Menurut konsep negara hukum kesejahteraan, negara bertanggung jawab dalam pelayanan kesehatan dan melaksanakan kebijakan kesehatan berdasarkan hak atas kesehatan terhadap masyarakat. Metode penelitian dalam penulisan skripsi menggunakan tipe penelitian hukum doktrinal yaitu dengan mengkaji bahan pustaka, serta tiga bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dengan teknik pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Adapun timbul keinginan untuk menyusun standar layanan kesehatan, untuk mewujudkan harapan minimal layanan kesehatan dan sebagian lagi, untuk membantu mengurangi keluaran layanan kesehatan yang merugikan serta mengurangi variasi layanan kesehatan yang mungkin akan terjadi dalam penyelenggaraan layanan kesehatan. Setiap orang mempunyai kewajiban untuk menjaga kesehatan dirinya sendiri tetapi, tidak semua orang mampu menjaga dan melindungi diri sendiri. Karena sifat kesehatan yang dipengaruhi juga oleh orang lain dan lingkungan yang diluar kendali orang tersebut, maka pemerintah harus melindungi orang per orang yang tidak sanggup melindungi dirinya sendiri. Suatu sistem akan baik jika seluruh penduduk memiliki jaminan kesehatan. Oleh karena itu perlunya keterbukaan informasi dan transparansi pemerintah dalam memberikan jaminan kesehatan yang layak dan tidak adanya diskriminasi dalam memberikan jaminan penyediaan pelayanan kesehatan.