PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENJUALAN DAGING SAPI OPLOSAN YANG MENGANDUNG DAGING BABI
Daftar Isi:
- Pokok permasalahan yang akan diteliti pada skripsi ini yaitu, mengenai penerapan sanksi pidana terhadap tindak pidana penjualan daging sapi oplosan yang mengandung daging babi. Kemudian dijabarkan dalam rumusan masalah yaitu (1) Bagaimana penerapan sanksi pidana dalam Putusan Pengadilan Nomor: 295/Pid.Sus/2013/PN.Jkt.Sel,dan Putusan Pengadilan Nomor: 484/Pid.B/2011/PN.PO, terhadap tindak pidana penjualan daging sapi oplosan yang mengandung daging babi (2) Bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana penjualan daging sapi oplosan yang mengandung daging babi. Berdasarkan Putusan Pengadilan disimpulkan bahwa : 1) Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap putusan Nomor 295/Pid.Sus/2013/PN.Jkt.Sel terhadap pelaku tindak pidana pengoplosan daging sapi dengan daging babi yaitu memberikan sanksi pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan kepada terdakwa. Dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam memutus perkara tersebut didasarkan dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan baik itu keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, barang bukti dan petunjuk-petunjuk lain. 2) Putusan Pengadilan Nomor: 484/Pid.B/2011/PN.PO. Bahwa terdakwa melakukan Tindak Pidana memproduksi dan atau memperdagangkan barang berupa daging sapi yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standart yang di persyaratkan dan ditentukan perundang-undangan. Kedua putusan pengadilan tersebut diatur dalam Pasal 62 ayat 1 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Kata kunci: Perlindungan Konsumen, Tindak Pidana Penjualan Daging Sapi Oplosan Yang Mengandung Daging Babi, Putusan Pengadilan