Daftar Isi:
  • Judul Skripsi “Pertanggungjawapan Pidana Oknum Tentara Nasional Indonesia Dalam Tindak Pidan Penganiayaan Terhadap Wartawan (Studi Putusan No. 196-K/PM,I-02/AU/X/2017)”. Pers merupakan sarana untuk memproleh informasi, Jaminan terhadap kemerdekaan Pers yang merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis. Di dalam melaksanakan segala tanggungjawab dan kewajibannya terhadap negara, TNI pun tidak luput dengan segala permasalahannya. Salah satu bentuk permasalahan yang harus dihadapi itu adalah terjadinya perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit- prajurit TNI, Putusan Nomor : 196-K/PM,I-02/AU/X/2017 menurpakan bentuk tindak pidana yang sering dialami oleh Wartawan. Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers di katakan bahwa Pers merupakan wujud dari salah satu kedaulatan rakyat berdasarkan prinsip-rinsip, demokrasi, keadilan, dan suremasi hukum dengan demikian Pers harus di ukur diri sejauh mana Negara melindungi kselamatan jurnalis dalm menjalankan tugasnya, juga dari kesadaran semua pihak menyelesaikan keberatan atas pemberitaan media secara beradab, dan tanpa kekersan fisik keselamatan wartawan. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu : Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana Penganiayaan, dan pertanggungjawaban pidana pada tindak pidana penganiayaan terhadap wartawan yang dilakukan oleh oknum aparat TNI. Berdasarkan Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor: 196-K/PM I-02/AU/X/2017.